HALOJABAR.CO – Sidang gugatan rotasi mutasi (Rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setingkat eselon II di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memasuki tahap kesimpulan.
Pada tahap sidang sebelumnya yang digelar Rabu 5 Maret 2025, telah dilaksanakan agenda mendengarkan pandangan dari saksi ahli dan pembuktian dengan menghadirkan saksi baik dari penggugat maupun tergugat.
Sidang saat itu dipimpin oleh Hakim Ketua Yudi Rinaldi Surachman, Hakim Anggota Muhammad Ferry Irawan dan Jimmy Riyant Natareza.
Adapun saksi ahli dari pihak Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB Rini Sartika selaku penggugat adalah Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H.
Sedang dari pihak tergugat yakni mantan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim diwakili Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM KBB Yunita Nur Fadilla. Serta menghadirkan Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim sebagai saksi ahli.
Kuasa hukum penggugat (Rini Sartika), M. Isa Fajri Yanuar menyebutkan, berdasarkan hasil kesimpulan persidangan pihaknya menolak keterangan saksi ahli dari pihak tergugat karena yang bersangkutan merupakan orang internal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penjelasan yang disampaikan saksi ahli tergugat kurang tepat sebagai saksi ahli. Lalu intinya dari kesimpulan ini bahwa proses rotasi mutasi itu dinyatakan batal atau tidak sah,” ucapnya, Kamis 13 Maret 2025.
Pihaknya menyoroti kepada Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tanggal 2 September 2024 perihal mutasi/rotasi pejabat.
Diketahui, dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kepala. 560 – BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Tinggi Pratama tersebut tidak dimasukkan Pertimbangan Teknis atau Pertek.
Sehingga, SK Bupati Bandung Barat tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi.
BACA JUGA: Sidang Rotasi Mutasi Pemda KBB, Saksi Ahli Sebut Terjadi Cacat Kewenangan
Alhasil, dugaan mal administrasi itu digugat mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG per tanggal 26 November 2024.