“Atas dasar itu pihak kami memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tanggal 2 September 2024 Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, No. 3 Nama: RINI SARTIKA, S.Sos, M.Si,” bebernya.
Hal tersebut, lanjut Isa, tentunya akan berdampak kepada Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 644 – BKPSDM/2024 tertanggal 18 November 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM/2024 Tanggal 18 November 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, No. 3 dari 4 Nama: RINI SARTIKA, S.Sos, M.Si.
“Sehingga mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan derajat serta kedudukan penggugat seperti semula,” tegasnya.
Menuritnya, pihak tergugat juga diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Bupati Bandung Barat berupa pengangkatan kembali penggugat pada posisi dan jabatan semula yaitu sebagai Kepala Bappelitbangda KBB.
“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul sesuai undang-undang,” tandasnya.
Seperti diketahui saksi ahli pihak penggugat Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto memberikan penjelasan pada sidang sebelumnya bahwa kewenangan Pj Bupati Bandung Barat saat itu sudah melewati batas waktu mengingat pertek dari BKN berlaku sampai 28 Agustus 2024.
Kemudian izin untuk bisa melantik dari Mendagri itu sampai 21 Agustus 2025. Sehingga, Pj Bupati Bandung Barat saat itu memiliki rentang waktu dari 21-28 Agustus 2024. Dikarenakan lewat waktu maka Pj Bupati tidak berwenang atau habis kewenangannya. Meskipun ada perubahan keputusan, namun dasar hukum perubahan maupun substansinya tidak berubah.
“Salahnya di perpanjangan pertek, kalau perpanjangan itu kan sebelum habis segera diperpanjang. Nah ini sudah lewat waktu 2 bulan baru dikeluarkan pertek baru,” terangnya.
Dia menilai pertek tersebut seharusnya diikuti izin dari Mendagri sedangkan yang ini tidak ada dan diubah menjadi keputusan baru dengan substansi yang sama.