“Jadi saya mengatakan ini cacat kewenangan, sehingga tidak sah karena berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, cacat kewenangan itu batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada,” pungkasnya.***
Ini Kesimpulan Sidang Gugatan Rotasi Mutasi Pejabat Jabatan di Pemda KBB
