Ini Kesimpulan Sidang Gugatan Rotasi Mutasi Pejabat Jabatan di Pemda KBB

Kesimpulan Sidang Mutasi Jabatan KBB
Persidangan gugatan rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemda KBB yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung yang telah memasuki tahap kesimpulan. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

“Jadi saya mengatakan ini cacat kewenangan, sehingga tidak sah karena berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, cacat kewenangan itu batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada,” pungkasnya.***