Irjen Kemendagri Datangi Kantor BKPSDM KBB Evaluasi Rotmut Eselon II

efisiensi anggaran kbb
Ribuan tenaga honorer di Pemda KBB mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD KBB terkait dengan masa kerja dan honor yang akan mereka dapatkan ketika mengabdi menjadi pegawai non ASN di Pemda KBB. (Foto/Dokumen HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Kantor Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di kompleks Pemda KBB didatangi oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat 15 November 2024.

Beredar kabar jika Irjen Kemendagri RI datang ke KBB dalam kaitannya dengan persoalan rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II pada 2 September 2024 yang dianggap bermasalah.

“Saya nggak tahu persis, mungkin cuma evaluasi,” kata Sekretaris BKPSDM KBB, Dany Rizal saat diklarifikasi kehadiran Irjen Kemendagri tersebut.

Kendati begitu, Dani membenarkan kedatangan Irjen Kemendagri tersebut. Hanya dia tidak mengetahui persis tujuan kedatangan mereka, karena diterima oleh Inspektorat serta beberapa pejabat lainnya.

BACA JUGA: Imbas Pembatasan Ritase, 80 Ton Sampah Setiap Hari di KBB tak Terbuang ke TPA Sarimukti

Begitu juga ketika disinggung tentang surat pemberitahuan kedatangan Irjen, Dany tidak mengetahui pasti. Namun dirinya menyebutkan jika itu terkait dengan rotasi dan mutasi.

“Mereka ingin evaluasi terkait rotmut soalnya katanya rekom yang dikeluarkan untuk JPTP saja,” sambungnya.

Sementara itu Penjabat Sekda KBB, Eriska Hendrayana mengatakan jika dirinya dimintai keterangan terkait rotmut pada waktu itu. Ia bersama para pejabat lainnya yang dilantik, dimintai keterangan sehubungan dengan aduan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda KBB.

Seperti diketahui pada saat rotmut tersebut, Kepala Bapelitbangda KBB, Rini Sartika dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB. Dia mempersoalkan kebijakan rotmut tersebut yang dinilainya melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.

Ia secara resmi mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Bandung Barat terkait rotmut tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560-BKPSDM/2024 yang tertanggal 2 September 2024.

Surat keberatan yang ditandatangani pada 17 September 2024 tersebut, dilayangkan kepada Kemendagri, BKN dan Ombudsman. Isi surat itu diantaranya, Rini menyatakan bahwa keputusan rotmut itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pemda KBB Optimistis Target Pajak Tercapai, Triwulan Tiga Sudah 83 Persen

Selain itu, dalam surat tersebut Rini juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa asas tidak menyalahgunakan kewenangan menjadi salah satu prinsip utama dalam administrasi pemerintahan.