Masih dalam surat tersebut, Rini menyatakan yang dimaksud dengan asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah kewajiban bagi setiap pejabat untuk tidak menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau tujuan lain yang tidak sesuai dengan pemberian kewenangan.
Keberatan lainnya yang disampaikan oleh Rini adalah terkait prosedur mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat keputusan mutasi tersebut tidak mencantumkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Rini juga menyatakan, jika keputusan mutasi ini telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan tidak boleh mengambil keputusan yang melampaui masa jabatan, batas wilayah, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***