Langkah penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor : 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara.
Perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Sebelumnya kita mendapat laporan ada surat perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB berkenaan dengan aktivitas pengolahan sampah di PT Tras Bumi Nusantara, makanya hari ini kami datang menegakan Perda,” kata Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin saat ditemui usai penyegelan.***