“Dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human eror. Saya pertanyakan human eror ini apa siapa bagaimana dan apa tindak lanjutnya. Human eror terkait pengetikan, kenapa bisa terjadi human eror, terus siapa yang mengetiknya. Lalu tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan,” tandasnya.
Pendamping hukum (PH) M. Isa Fajri mengatakan proses dismissal gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika terkait rotmut eselon II di lingkungan Pemda KBB masih berjalan. Jika produk hukum yang diajukan ke pengadilan benar produk tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN.
Ia menegaskan konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan, karena pemerintah yang membuat undang undang. Yang dianggap cacat adalah SK-nya, kemudian petikan yang ada didalamnya.
“Kalau mekanisme sesuai dengan undang-undang kita gak jadi soal. Tapi yang kita sayang kalau membuat, merubah dan merencanakan sesuatu tanpa dasar. Mau kita adalah keadilan dan kebenaran yang hakiki. Artinya kalau kalau a ya a, b ya b dan c ya,” tambah Isa.
Ia mengatakan dismissal akan dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024. Namun pihaknya berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut,
“Kemarin yang hadir dari bagian hukum Pemda KBB ada dua orang. Sebelumnya sama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB. Pertemuan selanjutnya tanggal 24, mudah-mudahan menjadi kebaikan bersama sebelum gugatan dibacakan oleh pengadilan,” pungkasnya.***