HALOJABAR.CO – Remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB), jadi korban pencabulan ayah tirinya selama 8 tahun.
Seorang ayah tiri di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.
Pelaku yang bernama Sugiyanto (59) yang merupakan buruh harian lepas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Dia pun terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Dia akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini baru terbongkar setelah korban yang berinisial N (15) yang saat ini duduk di bangku SMP mengadu kepada gurunya. Hingga akhirnya gurunya tersebut menyampaikan apa yang dialami N kepada ibu korban.
Ibu korban yang tidak terima anaknya dirusak masa depannya oleh suaminya yang juga ayah tiri dari anaknya, langsung melaporkan kasusnya Polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Kejadian ini terbongkar orang tua korban melapor ke polisi pada 7 Januari 2025,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan dalam gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Senin 13 Januari 2025.
BACA JUGA: Bey Machmudin Pastikan Siswi SD Korban Perundungan dan Pelecehan di Garut Dapat Pendampingan
Tri mengungkapkan, aksi bejat pelaku terhadap anak tirinya itu telah dilakukan sejak tahun 2017 atau saat korban berusia 8 tahun. Saat ini korban sendiri sudah berusia 15 tahun dan selama ini tidak berani bilang karena takut diancam oleh pelaku.
“Korban ini takut karena diancam oleh pelaku, karena kalau lapor ibunya akan ditinggalkan oleh pelaku,” ucap Tri.
Sehingga karena takut kepada ayah tirinya tersebut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Aksi bejat tersebut masih dilakukan pelaku hingga pertengahan bulan Desember 2024 dan dilakukan saat kondisi rumah sepi.
Tri melanjutkan, pihaknya bakal menggandeng dinas terkait untuk mencoba melakukan pendekatan agar yang bersangkutan kembali untuk beraktivitas mengingat usia korban dicabuli sejak usia 8 tahun hingga 15 tahun.
“Kita akan lakukan trauma healing untuk korban bersama dinas terkait karena usia korban masih 15 tahun,” tandasnya.
Sementara itu pelaku Sugiyanto mengakui telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya itu. Aksinya telah dilakukan sebanyak 10 kali di waktu yang berbeda dan di saat kondisi rumah sedang sepi. Dia pun mengakui mengancam ke korban supaya tidak bercerita ke siapapun.
“Saya terdorong nafsu karena awalnya hanya meraba-raba. Korban saya ancam, kalau enggak mau, ibunya saya tinggalin,” imbuhnya.***