Pemda KBB Kalah dalam Gugatan Rotasi Mutasi Jabatan di PTUN oleh Mantan Kepala Bappelitbangda

Pemda KBB Kalah Gugatan
Bappelitbangda Pemda KBB Rini Sartika. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) kalah dalam gugatan rotasi mutasi jabatan di PTUN oleh mantan Kepala Bappelitbangda,Rini Sartika.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menetapkan keputusan terhadap sengketa rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat Eselon II di Pemda KBB.

Hasilnya, mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika memenangkan gugatan terhadap mantan Pj Bupati KBB, Ade Zakir Hasim. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Rini Sartika, Hilman Ahmad Fauzan kepada awak media.

“Ini semua berbicara pada tataran konstruksi hukum, substansinya berkaitan dengan sah atau tidaknya rotmut itu,” kata Hilman didampingi tim kuasa hukum lainnya, Asep Supriatna, Rabu 26 Maret 2025.

Pihaknya bersyukur majelis hakim sudah memberikan amar putusan, intinya majelis hakim memutuskan perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

“Menyatakan batal terhadap keputusan Bupati Bandung Barat nomor 103.3.2/KEP.560/BKPSDM/2024, tertanggal 2 September 2024,” sambungnya.

BACA JUGA: Ini Kesimpulan Sidang Gugatan Rotasi Mutasi Pejabat Jabatan di Pemda KBB

Dia mengatakan bahwa Majelis Hakim meminta agar tergugat merehabilitasi harkat, martabat, derajat dan kedudukan penggugat setara dengan jabatan semula.

“Saya rasa Bupati Definitif saat ini akan segera melakukan eksekusi untuk menuju sistem pemerintahan yang lebih baik,” ucap Hilman.

Disinggung apakah amar putusan tersebut otomatis berlaku atau harus ada birokrasi lainnya yang harus ditempuh, Hilman menjawab bawah pihak Bupati Definitif hanya tinggal menggelar rapat untuk melakukan langkah strategis sesuai amar putusan.

“Kami berharap bahwa Bupati yang baru bisa melakukan langkah-langkah strategis,” kata Hilman seraya menjelaskan bahwa amar putusan bernomor 180 tahun 2024 tersebut diketuk pada Selasa 25 Maret 2025 pukul 14.00 WIB.

Sementara itu kuasa hukum Rini Sartika lainnya Asep Supriatna mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan ini dan menegaskan bahwa PTUN Bandung telah membatalkan SK Bupati Nomor 560 dan 644 dengan lampiran Nomor 3 atas nama Rini Sartika.

“Alhamdulillah semua sudah sesuai dengan keinginan, tinggal nanti kita tunggulah karena masih ada batas waktu terkait dengan upaya hukum lanjutan selama 14 hari dari hari ini. Mudah-mudahan semuanya tidak ada kendala dan bisa dijalankan keputusannya,” timpalnya.***