Polres Cimahi Tangkap Dokter Gadungan, Tipu Korban Hingga Rp10 Juta

Dokter Gadungan Cimahi
Dokter gadungan yang mengaku-ngaku sebagai dokter ortopedi yang sedang magang di salah satu rumah sakit di Kota Bandung yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cimahi, Senin 6 Januari 2025. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

“Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan baru melakukan aksinya selama 1,5 bulan di wilayah Jawa Barat. Dia akan dijerat Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Tri.

Sementara pelaku WS mengaku baru beraksi 1,5 bulan. Berawal dari sakit hati terhadap salah satu korban yang menyebut biasa didekati oleh orang-orang yang berprofesi. WS menyebut, kenal dengan korban di media sosial dan sudah dua kali bertemu di Stasiun Padalarang.

“Saya ngaku dokter biar dia luluh. Kemudian saya rayu dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.***