“Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan baru melakukan aksinya selama 1,5 bulan di wilayah Jawa Barat. Dia akan dijerat Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Tri.
Sementara pelaku WS mengaku baru beraksi 1,5 bulan. Berawal dari sakit hati terhadap salah satu korban yang menyebut biasa didekati oleh orang-orang yang berprofesi. WS menyebut, kenal dengan korban di media sosial dan sudah dua kali bertemu di Stasiun Padalarang.
“Saya ngaku dokter biar dia luluh. Kemudian saya rayu dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.***







