Polres Cimahi Tilang Pemilik Mobil yang Pelat Nomornya Sama dan Viral di Medsos

Pelat Nomor Sama Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menunjukkan pelat nomor asli dari dua kendaraan milik warga Cimahi yang sempat viral di media soaial. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Petugas Satlantas Polres Cimahi memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan Toyota Fortuner dan Mercy C200.

Pasalnya pemilik kendaraan tersebut kedapatan memasang pelat nomor polisi kembar D 777 SAH di kedua kendaraannya tersebut.

Dua unit kendaraan itu sebelumnya viral di media sosial setelah terekam kamera tengah melaju beriringan dengan nopol kembar di kawasan BSD City, Kota Tangerang pada Minggu 1 Desember 2024.

Polisi kemudian menelusuri pemilik kendaraan nomor polisi D 777 SAH dan nopol tersebut mengarah pada seorang pemuda atas nama Muhammad Fajar Maulana (26) warga Kota Cimahi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, mobil Mercy merupakan kendaraan hasil modifikasi yang diperuntukan majang di kegiatan kontes mobil di kawaaan BSD.

Rekaman video yang ramai tersebut merupakan perjalanan dua kendaraan beriringan dari Bekasi menuju lokasi kontes di kawasan BSD.

BACA JUGA: Polres Cimahi Ringkus Tiga Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

“Setelah kita cek ternyata pelat nomor tersebut diproses di Samsat Cimahi dengan identitas Toyota Fortuner 2023 warna putih. Sementara kendaraan Mercy C200 yang dipasang nopol kembar itu memiliki pelat nomor asli B 8699 CW sesuai dengan STNK pemilik yang sama,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa 3 Desember 2024.

Menurut Tri di tengah perjalanan, Fajar sengaja memasang nopol D 777 SAH dengan memindahkan pelat bagian depan mobil Fortuner dan ditempel di bagian belakang mobil Mercynya. Kebetulan pada saat perjalanan dari Bekasi ke BSD, pelat nomor mobil mercy yang belakangnya jatuh.

Dua kendaraan ini memiliki surat-surat yang lengkap dan nomor polisi yang berbeda. Secara identitas kendaraan adalah kendaraan yang memang ada surat-suratnya. Jadi seolah olah ada duplikasi nomor kendadaran, padahal tidak ada.

“Atas kesengajaan memasang pelat nomor kembar di kendaraan yang bukan peruntukannya, kita lakukan upaya penindakan yaitu penilangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukan,” sebutnya.

Pemilik kendaraan Fajar mengaku dirinya telah melanggar aturan lantaran dengan sengaja memasang nomor polisi kembar di kendaraannya.
Waktu itu memang dirinya lagi acara kontes karena memang mengejar waktu sehingga pelat dari Mercy terjatuh.

“Ya karena posisinya di tol, tidak mungkin saya memungutnya di gengah jalan. Saya menyadari dengan warna mobil yang mencolok ini bakal jadi perhatian masyarakat. Maka saya berinisiatif pelat yang mobil putih ke mobil sedan ini dengan niat untuk menjaga,” ucapnya seraya meminta maaf kepada masyarakat dan Polres Cimahi atas kegaduhan terkait viralnya mobil tersebut.***