Sidang Rotasi Mutasi Pemda KBB, Saksi Ahli Sebut Terjadi Cacat Kewenangan

Sidang Rotasi Mutasi KBB
Sidang gugatan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat, yang digelar di PTUN Kota Bandung, dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan pembuktian, Rabu 5 Maret 2025. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

“Karena lewat waktu makanya habis kewenangannya. Meski ada perubahan keputusan, namun dasar hukum perubahan maupun substansinya tidak berubah. Seperti perpanjangan perteknya, kalau perpanjangan itu kan sebelum habis segera diperpanjang. Nah ini sudah lewat waktunya baru dikeluarkan pertek baru,” tuturnya.

“Makanya cacat kewenangan, sehingga tidak sah karena berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, cacat kewenangan itu batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada,” sambungnya.

Saksi ahli dari pihak tergugat Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim mengapresiasi langkah yang dilakukan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika. Menurutnya, langkah yang ditempuhnya sudah melalui jalur yang benar.

“PNS menggugat artinya yang bersangkutan sudah melalui jalur yang sebenarnya. Artinya tanpa melalui demonstrasi dan segala macam, itu kita harus hargai karena hak seluruh PNS,” ucapnya.

Halim menyebutkan secara substansi yang penting Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) itu terpenuhi. Artinya, tidak ada pelanggaran UU ASN, tidak pelanggaran PP Manajemen PNS, PP Manajemen P3K dan Peraturan BKN itu tidak ada pelanggaran.

Dirinya tak memungkiri bahwa batas waktu pertek tersebut telah habis dan diterbitkan pertek perpanjangan. Jadi sebenarnya tidak ada jeda di situ, habis pertek yang pertama kemudian muncul yang kedua dengan menyebut bahwa itu melanjutkan pertek yang sebelumnya.***