Suami Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri di KBB Ditangkap di Bali, Jual Mobil Rp108 Juta

Suami Siram Air Keras Istri KBB
Pelaku Dodi Suhendar (30) yang tega menyiram istrinya dengan air keras ditangkap di sebuah hotel di wilayah Denpasar, Bali, oleh Satreskrim Polres Cimahi pada 21 Januari 2025. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Suami pelaku penyiraman air keras kepada istrinya di Kampung Pasir Bisoro, RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil ditangkap.

Pelaku yang bernama Dodi Suhendar (30) ditangkap di sebuah hotel di wilayah Denpasar Barat, Provinsi Bali pada 21 Januari 2025. Aksi penyiraman air keras kepada istrinya berinisial AFF (29) dilakukan pada Selasa 14 Januari 2025.

“Pelaku melakukan penyiraman ke istrinya Selasa 14 Januari, dan kurang dari seminggu atau tanggal 21 Januari kemarin berhasil ditangkap di Denpasar Bali,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 24 Januari 2025.

Tri mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga berupa penyiraman air keras oleh pelaku kepada istrinya sempat viral di media sosial. Diketahui kedua pasangan ini sedang dalam proses sidang perceraian.

Aksi pelaku juga dipicu karena kecewa mengingat istrinya tetap bersikukuh ingin bercerai karena tahu suaminya memiliki wanita lain, sementara pelaku tidak mau bercerai.

Pada malam kejadian pun pelaku dan korban sedang memperebutkan harta gono gini. Diduga kesal pelaku menyiramkan cairan kimia ke wajah dan tubuh korban sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Pelaku ini berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai. Karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki yang telah disiapkan dalam botol,” tuturnya.

BACA JUGA: Suami Tega Siram Wajah Istri dengan Air Keras, Lalu Bawa Kabur Mobil di Sindangkerta KBB

Usai melakukan aksinya pelaku lalu membawa kabur mobil Honda Brio dengan nomor polisi D 1127 XCY beserta BPKB milik korban. Kendaraan itu kemudian dijual oleh pelaku senilai Rp108 juta dan uangnya dipakai untuk kabur ke Bali.

Pada Jumat 17 Januari 2025, Dodi berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Selain itu, pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti ponsel dengan unit yang baru.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” sebut Tri.

Pelaku Dodi Suhendar mengatakan, istrinya sudah sejak tujuh bulan lalu meminta cerai. Dirinya pun mengaku sakit hati karena diusir dari rumah yang mereka tempati berdua.

“Waktu itu saya reflek nyiram air keras karena sakit hati diusir dari rumah, terus bawa kabur mobil dan dijual,” ucapnya.

Sementara ayah dari AFF, Apong Sutisna yang hadir dalam gelar perkara menyebutkan, anaknya dan pelaku sudah menikah selama 10 tahun. Selama ini mereka tidak terlihat ada masalah atau ada kekerasan di rumah tangganya.