“Secara kelembagaan kami dari Komisi III akan membuat rapat gabungan dari Komisi I sampai dengan Komisi IV untuk mengambil sikap dan melangkah secepatnya terkait permasalahan ini,” jelasnya.
Dirinya melihat TPS ini hanya diperuntukkan bagi para pedagang pasar saja. Namun ternyata ada warga juga yang ikut membuang sampahnya ke TPS tersebut. Sosialisasi larangan pembuangan sampah itu akan dilakukan secara bertahap mulai hari ini.
“Kita juga mengimbau kepada DLH dan Disperkim agar segera menindaklanjuti apakah lahan di kawasan TPS Pasar Cililin ini bisa ditindaklanjuti pembebasan lahannya. Karena sebagian sudah menjadi aset Pemkab Bandung Barat,” tuturnya.
Jika pembebasan lahan bisa dilanjutkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan bupati agar menambah area pembebasan lahan, sehingga pengelolaan dan penataan TPS Pasar Cililin bisa dilakukan dengan lebih baik.***