Uji Kompetensi JPT Pratama Pemprov Jabar Akuntabel dan Transparan

JPT Pratama Jabar
Sekda Jabar Herman Suryatman didampingi jajaran Kepala Biro Setda bertemu Sekretaris Daerah DIY dilanjutkan dengan studi lapangan terkait pengendalian inflasi, pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) di Ruang Rapat Pertemuan Pemprov DIY, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 7 Oktober 2024. (Humas Jabar)

HALOJABAR.CO – Pasca pelaksanaan mutasi/rotasi dan promosi JPT Pratama di lingkungan Pemprov Jawa Barat (Jabar) tanggal 27 Maret 2025 di Karawang, ada 10 JPT Pratama lowong yang akan diisi melalui mekanisme uji kompetensi dan suksesi.

Terkait dengan mekanisme uji kompetensi, Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan prosesnya akuntabel dan transparan.

“Kami pastikan prosesnya akuntabel, sesuai dengan kaidah sistem merit dan peraturan perundang-undangan, serta telah dikonsultasika ke Kementerian PANRB dan BKN,” kata Herman di Bandung, Senin (28/4/2025).

“Keduanya memberikan rekomendasi bagi pelaksanaan uji kompetensi JPT Pratama di Pemda Provinsi Jawa Barat. Ini bukan seleksi terbuka, tapi uji kompetensi yang pesertanya berasal dari kabupaten/kota (antar instansi) yang telah memenuhi syarat jabatan sebagai JPT Pratama,” ungkap Herman.

Dijelaskan Herman, sebagaimana ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Pasal 132 Ayat (1) bahwa Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat impinan tinggi.

Selanjutnya pada Ayat (2) nya berbunyi Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: 1) sesuai standar kompetensi Jabatan dan 2) telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun.

Rekomendasi dimaksud disampaikan melalui Surat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor: B/435/SM.02.03/2025, Tanggal 11 April 2025, Hal Penjelasan Pengisian Jabatan Melalui Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Surat Kepala BKN Nomor: 6261/B-AK.02.02/SD/K/2025, Tanggal 17 April 2025, Hal Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: SIPD dan RPJMD Jabar Perhatikan Pesantren dan Sapras Keagamaan

Berikutnya Pemda Provinsi Jawa Barat membentuk Panitia Seleksi yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 821.05/Kep.196-BKD/2025 Perihal Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Anggotanya ada 5 (lima) orang, dimana 2 (dua) orang berasal dari internal dan 3 (tiga) orang berasal dari eksternal (Kemendagri dan Perguruan Tinggi).

Untuk memenuhi prinsip transparansi, Herman mengatakan sebelum proses uji kompetensi dilaksanakan telah diterbitkan surat pemberitahuan kepada 27 Bupati/Walikota se Provinsi Jawa Barat.

Sekda sebagai Pejabat Berwenang telah menerbitkan surat Nomor: 2640/KPG/BKD Tanggal 14 April 2025 Perihal Permohonan Penugasan Pegawai untuk mengikuti Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.