“Respon dari Kabupaten/Kota sangat baik. Ada 22 JPT Pratama yamg diusulkan oleh 9 Bupati/Walikota di Jawa Barat. Selanjutnya para JPT Pratama tersebut dilaporkan ke BKN melalui aplikasi SIIMUT dan dimohonkan izin untuk dilaksanakan uji kompetensi kepada yang bersangkutan. Hasilnya ada 14 JPT Pratama disetujui oleh BKN untuk mengikuti uji kompetensi dan 8 JPT Pratama tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat jabatan,” ucap Herman.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor: 03171/R-AK.02.03/SD/K/2025, tanggal 21 April 2025, Hal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Provinsi Jawa Barat.
“Pada tanggal 24 April tempo hari sudah dilaksanakan uji kompentensi melalui penelusuran rekam jejak, penulisan makalah dan wawancara oleh Panitia Seleksi. Hasilnya sudah dilaporkan kepada Pak Gubernur,” jelasnya.
“Hari ini rencananya dilaporkan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi teknis. Mudah-mudahan tidak membutuhkan waktu lama, rekomteknya turun dari BKN. Tahap akhir nanti akan Kami laporkan ke Kemendagri, sekaligus untuk mendapatkan izin pelantikan,” pungkas Herman.***