HALOJABAR.CO – Mencuatnya wacana perluasan batas wilayah yang digagas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dengan mengambil sebagian wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dianggap mengada-ngada.
Pasalnya pernyataan itu disampaikan tanpa kajian yang komprehensif dan belum matang. Padahal proses perluasan wilayah memerlukan pembahasan dan prosedur yang panjang, termasuk pembahasan di legislatif.
Diketahui sejumlah daerah yang diwacanakan bakal masuk wilayah Kota Cimahi di antaranya Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, kawasan Cimindi, Kota Bandung, sebagian Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar di KBB.
“Harusnya betul-betul ada kajian yang lebih matang. Saya berharap pak wali kota dan wakil wali kota tidak terburu-buru statement. Karena isu untuk penambahan wilayah ini sebetulnya sudah lama tetapi belum jelas kajian secara akademisnya,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, Kamis 6 Maret 2025.
Selain itu dirinya menilai jika munculnya wacana perluasan batas wilayah Kota Cimahi yang mencaplok wilayah KBB tersebut disebut-sebut melukai para tokoh pemekaran di KBB.
Meski hal itu menjadi motivasi setiap daerah dan menjadi landasan karena termaktub dalam UU 23 Tahun 2014.
Menurutnya, penataan daerah ditujukan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, mempercepat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing nasional serta daerah.
BACA JUGA: Wacanakan Perluasan Wilayah, Wakil Wali Kota Cimahi Incar Daerah Tetangga, Ini Lokasinya
Sementara terkait dengan batas wilayah, pihaknya juga melihat Permendagri Nomor 14 Tahun 2017 bahwa berkenaan dengan kajian teknis perkembangannya harus jelas, harus menghitung aspek sosial, ekonomi dan aspek administrasi pemerintahannya juga.
Selain itu, lanjut dia, yang harus menjadi fasilitator ketika wacana pemekaran wilayah itu dibahas adalah pemerintah provinsi yang harus turun tangan meskipun pada akhirnya kewenangan dari Pemerintah Pusat.
Kemudian pembahasan di DPRD baik Kota Cimahi maupun Bandung Barat juga belum jelas. Menurutnya, hal ini merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan memerlukan prosedur yang ketat.
Dengan lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemekaran KBB, kata Sandi, menjadi patokan bahkan di sana juga jelas wilayah-wilayah yang menjadi ruang lingkup administrasi Pemerintah Bandung Barat.
“Kalau secara sikap saya mengikuti UU Nomor 12 Tahun 2017 itu tentu pasti akan mempertahankan. Apalagi nantinya KBB akan sangat dirugikan tatkala wacana tersebut benar-benar terealisasi,” tegasnya.