Wali Kota dan BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Berikan Santunan Rp42 Juta kepada Dua Ahli Waris ART yang Meninggal

BPJS Ketenagakerjaan Cimahi
Wali Kota Cimahi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cimahi secara simbolis memberikan santunan kepada ahli waris Asisten Rumah Tangga yang meninggal karena sakit yang terdaftar dari program SERTAKAN ASN Kota Cimahi, Selasa 17 Juni 2025. (Foto: Istimewa)

Program SERTAKAN ini merupakan bentuk rasa sayang, empati dan peduli terhadap pekerja disekitar kita.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutupnya.***