Ekbis  

Warga KBB Keluhkan Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg yang Dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina

pemkab bandung gas 3 kg
Ilustrasi gas LPG 3 kg. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.CO – Kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan aturan penjualan LPG 3 kg tidak boleh melalui pengecer terhitung sejak tanggal 1 Februari 2025 dikeluhkan oleh masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya masyarakat jadi sulit untuk mendapatkan LPG 3 kg di warung-warung, akibat penjualan dan pembelian gas si melon hanya boleh dilakukan di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Pemerintah beralasan langkah ini untuk menata kembali penjualan gas melon sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Selain itu, aturan ini juga diberlakukan guna tepat sasaran. Namun di lapangan masyarakat jadi kesulitan untuk mendapatkannya.

Seperti yang diutarakan Risma (34), warga Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, KBB. Ibu rumah tangga itu mengaku selain sulit mendapatkan LPG 3 kg, kini harga gas melon itu pun melambung, bahkan dijual hingga Rp23 ribu per tabung.

“Sekarang sulit nyari gas 3 kg, ketika ada di warung harganya naik jadi Rp24 ribu, padahal normalnya Rp22 ribu per tabung,” tuturnya, Senin 3 Februari 2025.

BACA JUGA: Pantau SPBE LPG 3 Kg di Padalarang, Mendag Budi Santoso Pastikan tak Ada Kecurangan Pengisian

Menurutnya, bukan hanya warga yang kesulitan mencari LPG 3 kg, warung-warung yang biasa menjual gas melon pun merasakan hal yang sama. Mereka pun stoknya sudah habis dan belum ada pengiriman kembali sehingga barangnya kosong.

“Lima warung yang saya datangi enggak ada gas 3 kg, emang lagi sulit,” sambungnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Pipit (29), warga Kecamatan Padalarang, KBB, yang menyebutkan kelangkaan tabung gas 3 kg itu sudah dirasakannya sejak Jumat 31 Januari 2025.

Sulitnya mencari tabung gas melon itu cukup memengaruhi usahanya sebagai penjual nasi kuning dan gorengan. Bahkan dirinya terpaksa tidak jualan akibat tidak ada gas untuk memasak.

“Saya muter-muter nyari ke warung-warung nggak ada. Besoknya saya nggak jualan karena belum nemu gas 3 kg,” ujarnya.

Dirinya baru mendapatkan gas di keesokan harinya, itupun dengan jumlah dibatasi. Satu orang hanya bisa membeli satu tabung, dengan syarat menunjukan KTP. Padahal biasanya dirinya membeli dua tabung 3 kg sekaligus untuk kebutuhan usahanya.

“Biasa beli dua tabung, tapi harus bawa Kartu Keluarga dan KTP, harganya Rp20 di agen Padalarang,” pungkasnya.***