HALOJABAR.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah memproses pergantian antar waktu (PAW) kepada anggota DPRD KBB dari Partai Gerindra, Sundaya.
Seperti diketahui, Sundaya merupakan kader aktif partai Gerindra yang merupakan calon Bupati Bandung Barat di Pilkada Serentak 2024 dari jalur independen bersama wakilnya Asep Ilyas.
Pada Pileg 2024 kemarin, Sundaya kembali terpilih menjadi anggota DPRD KBB dan sempat dilantik sebelum mundur pada saat mendaftar ke KPU KBB. Dia lantas digantikan oleh Darjat Saepudin dari Partai Gerindra KBB.
Pasalnya KPU RI secara resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 ketika maju pada Pilkada Serentak 2024, wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Per hari kemarin (Selasa 10 Desember 2024) masuk surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KBB terkait dengan PAW di mana surat tersebut meminta nama sebagai calon dewan pengganti yang mengundurkan diri,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis 12 Desember 2024.
BACA JUGA: Paslon Independen Sundaya-Asep Ilyas Hanya Bertanggung Jawab ke Rakyat jika Terpilih Pimpin KBB
Kemudian pihaknya langsung memproses dengan melakukan pengecekan, klarifikasi terkait dengan calon dewan pengganti itu karena persyaratannya sama dengan calon dewan ketika akan mendaftar pertama kali.
“Seperti tidak sebagai pejabat yang dibiayai oleh negara, yang menerima honor dari negara, tidak pindah partai. Persyaratan-persyaratan itu sudah kita cek dan telah memenuhi syarat,” terangnya.
Setelah selesai proses di KPU, sambung Ripqi, pihaknya pun tinggal memberikan surat balasan kepada Sekwan DPRD KBB atas nama calon PAW.
Selanjutnya Sekwan akan berproses ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemda KBB dan dilanjutkan ke lembaga yang mengeluarkan SK tingkat kabupaten, yakni Gubernur Jawa Barat.
“Sekarang tinggal berproses di sana, kalau untuk di KPU sudah selesai,” ucapnya.
Ripqi menyebut, PAW dari Sundaya kepada caleg dengan raihan suara ketiga, yakni Darjat Saepudin, Sedangkan untuk caleg dengan raihan suara kedua, yakni Fikri Zamzam Noor sudah duduk di kursi DPRD KBB.
“Raihan suara terbanyak pertama kan Pak Sundaya, disusul posisi kedua Pak Fikri yang kini sudah duduk di kursi DPRD KBB. Sehingga, Pak Sundaya diganti sama suara yang ketiga, yakni Pak Darjat Saepudin,” sebutnya.***