HALOJABAR.CO – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai keberadaan tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal di Lembang tidak tepat.
Oleh karena itu langkah penyegelan dan penutupan TPS yang tidak berizin di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, milik PT Tras Bumi Nusantara adalah hal yang tepat.
“Penyegelan dan penutupan aktivitas TPS di Desa Gudang Kahuripan oleh Satpol PP adalah langkah tepat. Itu yang saya sampaikan saat rapat terakhir dengan mereka (Satpol PP KBB),” kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys saat ditemui, Senin 30 Desember 2024.
Tidak hanya cukup sampai di situ, pihaknya meminta penutupan itu jangan sementara. Mengingat keberadaan tempat pengolahan sampah ataupun pembuangan sampah sementara di kawasan Lembang tidak sesuai peruntukan wilayah.
“Saya minta tidak ada penutupan sementara, kalau boleh itu adalah penutupan secara permanen, karena secara tata ruang tidak memungkinkan dan bukan peruntukannya,” sambung politisi Partai Demokrat ini.
Hal yang kedua, lanjut dia, adalah ada punya kepentingan Pemda KBB terkait dengan rencana perluasan RSUD Lembang, yang berada di dekat lokasi TPS tidak berizin itu. Sehingga bau yang ditimbulkannya pasti akan sangat mengganggu aktivitas di rumah sakit, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitarnya juga.
BACA JUGA: Langgar Aturan, Tempat Pengolahan Sampah di Lembang KBB Ditutup Satpol PP
Oleh karenanya TPS milik PT Tras Bumi Nusantara itu harus dikosongkan dan tidak ada lagi aktivitas pengolahan apalagi pembuangan sampah di dalamnya. Keberadaan TPS di kawasan jalan utama Lembang yang dikenal sebagai daerah wisata, sangat tidak tepat.
“Hasil komunikasi dewan dengan Pj Bupati juga diketahui bahwa Pj Bupati belum mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan untuk tempat pembuangan sampah. Juga PT Tras belum memohon perizinan kepada dinas terkait, karena hanya berpatokan berupa pendaftaran lewat OSS,” terangnya.
Pihaknya pun bersama gabungan Komisi I, Dinas PUTR, DLH, Camat Lembang, Kepala Desa Gudang Kahuripan, dan Komisi III DPRD KBB sudah melakukan sidak ke lokasi dan meminta Pemda KBB menutup TPS tersebut karena khawatir bau sampah yang ditimbulkan, selain mengganggu juga bisa berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Seperti diketahui Satpol PP KBB melakukan penyegelan dan penutupan TPS ilegal di Lembang, Jumat 27 Desember 2024. TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, itu dinilai tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukan.