Aksesnya Cukup Vital, DPRD KBB Usulkan Jalan Poros Desa di Cisarua Jadi Jalan Kabupaten

Akses Jalan Cisarua
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan akses alan di RW 5 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisarua, menjadi jalan kabupaten.

Pasalnya jalan tersebut menjadi akses utama masyarakat sekitar Cisarua dan menjadi akses penghubung dengan daerah tetangga, yakni Kota Cimahi.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, pihaknya sudah melihat secara langsung jalan desa di RW 05 dan RW 08, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisarua.

Dia menyebutkan lantaran Komisi III ini membidangi infrastruktur maka pihaknya bakal mengalokasikan anggaran pada tahun 2026 untuk menyelesaikan pekerjaan jalan di desa tersebut.

“Ya perlu ini juga kita usulkan menjadi jalan kabupaten karena menghubungkan antar kecamatan dan kabupaten/kota dari KBB ke Kota Cimahi, dan aksesnya cukup vital,” ucapnya, Senin 2 Juni 2025.

BACA JUGA: Tak Andalkan Pemda, Warga Mekarwangi KBB Syukuran Perbaikan Jalan Secara Swadaya

Dengan diusulkannya menjadi jalan kabupaten maka dirinya berharap, jalan poros desa tersebut benar-benar bisa diperhatikan. Sehingga masyarakat bisa melihat bahwa pemerintah peduli terhadap warganya.

Pither mengakui, upaya perbaikan jalan secara swadaya yang telah dilakukan masyarakat sekitar merupakan tamparan keras bagi legislatif Bandung Barat dan bagi Pemda Bandung Barat.

Itu artinya masyarakat dapat membuktikan bahwa mereka mampu membangun tanpa campur tangan pemerintah. Untuk itu dirinya akan sampaikan kepada Kepala Dinas PUTR untuk segera memperbaiki jalan-jalan semacam ini.

Tak cuma itu, sambung Pither, ke depan pihaknya bakal memberikan program untuk perbaikan jalan tersebut senilai Rp200 juta pada tahun 2026. Agar sebagian jalan yang masih rusak dan belum tersentuh swadaya masyarakat bisa terselesaikan.

“Masih banyaknya jalan desa yang rusak, karena selama ini memang ada aturan kalau Pemda tidak bisa intervensi melalui APBD selama statusnya jalan desa, nantinya bisa duplikasi,” pungkasnya.***