Ini Penjelasan KPU KBB soal Penggantian Balon Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

lembang pilkada kbb 2024
Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjelaskan terkait dengan proses penggantian bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan di Pilkada KBB 2024 yang terjadi di detik-detik terakhir.

Seperti diketahui calon Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan Sundaya akhirnya menetapkan Asep Ilyas sebagai bakal calon wakil bupati untuk menggantikan Aa Maulana pada Kamis 19 September 2024.

Sundaya bisa melanjutkan pencalonan di Pilkada KBB setelah sebelumnya Aa Maulana sebagai bakal calon wakil bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran karena tidak memiliki ijazah SMA/SLTA sederajat.

“Proses penggantian bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang awalnya Sundaya dan Aa Maulana jadi Sundaya Asep Ilyas. Dikarenakan dalam proses verifikasi administrasi diketahui untuk bakal wakil calonnya itu tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman, Sabtu 21 September 2024.

BACA JUGA: Asep Ilyas Gantikan Aa Maulana untuk Maju dari Perseorangan di Pilkada KBB

Dikatakannya, itu setelah KPU RI merilis surat edaran per tanggal 13 September 2024 ihwal status calon tidak memenuhi syarat karena ketidak benaran ijazah atau surat tanda tamat belajar.

Menurutnya dalam surat itu tertuang, calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat maka calon perseorangan dan partai politik atau gabungan (parpol) peserta Pemilu dapat melakukan penggantian terhadap calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.

“Waktu itu kami meminta arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI dan sudah ada surat dinas nomor 2070 berkaitan dengan bolehnya diganti bakal pasangan calon ketika tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pendidikan,” ujar Ripqi.

Hal itu sekaligus menjawab apakah Sundaya bisa melanjutkan pencalonan dengan mengganti pasangan atau ikut gagal ditengah jalan. Mengingat dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 mengatakan, pergantian hanya bisa dilakukan jika ada tiga faktor.

BACA JUGA: Pilkada KBB: Hadiri Istighosah, Calon Wakil Bupati Unjang Asari Disambut Ribuan Jemaah

Di antaranya pasangan calon berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Usai prosesi penggantian pendamping Sundaya di Pilkada KBB, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran hanya untuk calon wakil bupati saja. Kemudian tahapan selanjutnya Asep Ilyas akan melakukan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani di RS Hasan Sadikin Bandung.