HALOJABAR.CO – Berakhirnya masa operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pada Oktober 2026 menjadi peringatan keras.
Sekaligus tekanan mendesak bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera mengakhiri ketergantungan puluhan tahun terhadap fasilitas tersebut.
Ancaman krisis lingkungan dan penumpukan sampah yang tak terelakkan jika tidak ada solusi konkret memaksa pemerintah daerah mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah mandiri yang terintegrasi, guna memastikan kebersihan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga meski tidak lagi membuang limbah ke luar wilayah kabupaten.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Adji, mengungkapkan bahwa strategi utama yang kini digenjot adalah memangkas secara drastis aliran sampah yang selama ini dikirim ke luar daerah.
Langkah paling nyata dan terukur yang dijalankan meliputi penyebaran fasilitas pengolahan berbasis teknologi modern, dengan skema pembiayaan gotong royong antara pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pendekatan ini dipilih mengingat tingginya nilai investasi yang dibutuhkan, sehingga beban keuangan dapat dibagi bersama dan tidak membebani APBD secara berlebihan.
“Setiap unit mesin pengolah sampah memerlukan dana sekitar Rp10 miliar. Melalui kesepakatan bersama, separuhnya ditanggung pemprov dan sisanya menjadi tanggungan kami. Ini solusi agar peralatan canggih bisa segera hadir tanpa mengganggu keseimbangan anggaran daerah,” jelas Ibrahim saat ditemui pada Selasa (9/6/2026).
Secara menyeluruh, jelas Ibrahim, target ambisius telah ditetapkan, dimana Bandung Barat akan memiliki 50 titik pengolahan sampah yang tersebar merata di berbagai kecamatan.
“Setiap lokasi dirancang dengan kapasitas mampu mengolah hingga 10 ton sampah per hari, sehingga jika berjalan optimal total daya tampung mencapai 500 ton setiap harinya, jumlah yang dinilai lebih dari cukup untuk menampung seluruh timbulan sampah di wilayah ini,” jelasnya.
Bahkan, jika efisiensi operasi hanya mencapai separuhnya atau sekitar 5 ton per hari per unit dengan total 250 ton per hari, angka tersebut tetap dianggap aman dan mampu menutupi kebutuhan mendesak pasca penutupan TPA Sarimukti.
“Selain menunggu bantuan mesin dari provinsi, pemerintah daerah juga berpacu mengaktifkan kembali Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Lembang yang nantinya akan menjadi tulang punggung pelayanan di wilayah utara, meliputi Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong,” katanya.
Tak berhenti di situ, permohonan dukungan juga telah diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan mesin berkapasitas 50 ton per hari yang mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF) bernilai guna tinggi.






