DPRD Kota Bandung Perkuat Regulasi Rumah Susun, untuk Atasi Keterbatasan Lahan 

Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H.,

​BANDUNG — Keterbatasan lahan serta peningkatan kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung mendorong pengembangan hunian vertikal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung. Regulasi ini dirancang agar tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek kelayakan, keterjangkauan harga, serta kualitas pengelolaan lingkungan hunian.
​Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat penyelenggaraan rumah susun agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
​”Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.
​Menurut Asep, Raperda Rumah Susun mencakup berbagai aspek penting mulai dari pelayanan, penetapan harga yang terjangkau, penyediaan sarana dan prasarana, hingga tata kelola lingkungan. Pembahasan aturan ini juga membuka peluang pembangunan rumah susun baru demi memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan.
​Untuk memastikan regulasi tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan, Pansus 20 telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili guna mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi warga.
​”Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” jelas Asep.
​Selain tata kelola, Pansus 20 juga menyoroti sejumlah kewajiban pengembang, termasuk aturan bagi pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun. Ketentuan mengenai kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) serta syarat tingkat keterbangunan fisik minimal 20 persen dalam proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) turut diatur secara ketat guna memberikan perlindungan hukum bagi konsumen.
​Melalui pembahasan Raperda ini, Asep berharap Kota Bandung tidak hanya mampu mengatasi masalah keterbatasan lahan, tetapi juga menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.
​”Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.