HALOJABAR.CO – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 21 tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini diambil untuk merevisi regulasi sebelumnya agar tata kelola aset pemerintah lebih tertib, transparan, serta mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pansus 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengungkapkan bahwa pembaruan regulasi ini mendesak dilakukan guna mengatasi berbagai karut-marut pengelolaan aset yang selama ini terjadi. Persoalan tersebut meliputi ketidakakuratan data, pemanfaatan yang belum maksimal, tunggakan sewa, hingga lemahnya integrasi antara administrasi dan perencanaan anggaran.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea saat menjelaskan urgensi pembaruan aturan tersebut.
Radea memaparkan, penyusunan Raperda BMD berlandaskan pada tiga poin krusial, yakni penyesuaian dengan regulasi tingkat nasional yang lebih tinggi, tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penguatan akuntabilitas. Regulasi ini nantinya akan menyempurnakan Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 dengan merujuk pada ketentuan terbaru, seperti PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam pembahasannya, skema pemanfaatan aset seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), hingga Bangun Guna Serah (BGS) turut menjadi sorotan tajam. DPRD menemukan banyak persoalan administratif pada skema sewa, mulai dari tunggakan pembayaran dari pihak ketiga hingga perjanjian yang tidak diperpanjang dan ketidakjelasan data pengguna.
Sebagai langkah konkret, Pansus mendorong inventarisasi dan verifikasi menyeluruh guna memetakan status fisik maupun hukum seluruh aset daerah. Data yang akurat dinilai krusial untuk memisahkan aset yang masih menunjang pelayanan publik, aset yang berpotensi produktif, serta aset yang memerlukan penanganan khusus.
Kasus Teras Cihampelas pun dijadikan bahan evaluasi penting dalam perumusan regulasi baru ini. Menurut Radea, aset yang mangkrak dan tidak memberikan manfaat optimal harus dievaluasi agar tidak menjadi beban jangka panjang, termasuk mempertimbangkan opsi pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui prosedur hukum yang jelas.
Selain pembenahan regulasi, DPRD Kota Bandung mendorong penuh digitalisasi penatausahaan BMD. Sistem digital terintegrasi ini diharapkan mampu menyatukan basis data lokasi, kepemilikan, dan status pemanfaatan aset, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini dan pengawasan antarperangkat daerah menjadi lebih optimal.






