DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Raperda, Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Regulasi yang Berkualitas

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani (ist)

Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman masyarakat mengenai proses pembentukan peraturan daerah, mulai dari aspek filosofis, yuridis, hingga implementasi di lapangan. Selain itu, forum sosialisasi juga menjadi wadah dialog antara pemerintah, DPRD, akademisi, dan masyarakat sehingga setiap masukan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi raperda.

Melalui agenda ini, DPRD Kota Bekasi berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek penerapan regulasi, tetapi juga menjadi subjek yang ikut berkontribusi dalam proses pembentukannya. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci lahirnya peraturan daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Sosialisasi Raperda ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi DPRD yang mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Dengan semakin luasnya pemahaman masyarakat terhadap rancangan peraturan yang sedang disusun, diharapkan setiap perda yang nantinya disahkan dapat diterima, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal demi mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang maju kotanya dan sejahtera warganya.