“Dengan keterbatasan lahan di Kota Bandung, hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kebutuhan mendesak. Kita harus memikirkan bagaimana masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau,” ungkapnya.
Ia berharap Raperda Rumah Susun ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperbaiki tata kelola rusunawa sekaligus membuka peluang pembangunan rumah susun baru di masa mendatang.
Bagi Syahlevi, keberhasilan sebuah kebijakan rumah susun tidak cukup hanya diukur dari seberapa banyak unit fisik yang berhasil dibangun, melainkan juga dari ketersediaan fasilitas, keterjangkauan biaya sewa, serta kepastian pengelolaan yang berpihak kepada masyarakat.
Dengan adanya pembaruan regulasi tersebut, rumah susun di Kota Bandung diharapkan tidak sekadar menjadi solusi praktis atas keterbatasan lahan, tetapi benar-benar mampu menghadirkan hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi warga yang membutuhkan.






