HALOJABAR.CO — Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Bandung mendesak untuk segera diperkuat demi mewujudkan infrastruktur dan pelayanan publik yang benar-benar inklusif. Pasalnya, regulasi ini dinilai memegang peranan krusial agar pembangunan kota tidak sekadar mengejar megahnya fisik semata, melainkan merata dan ramah bagi seluruh kelompok masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri
, menekankan bahwa pemahaman komprehensif mengenai PUG sangat dibutuhkan agar aturan yang dibahas tidak berakhir sebagai dokumen formalitas belaka.
”PUG bukan sekadar program untuk perempuan. Ini merupakan pendekatan dalam penyelenggaraan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat,” ujar Susi.
Dalam pandangannya, tata kelola kota yang ideal wajib mengakomodasi ragam kebutuhan warga, mulai dari laki-laki, perempuan, anak-anak, lansia, hingga penyandang disabilitas. Susi menyoroti perlunya standar keamanan, kenyamanan, serta aksesibilitas yang jelas pada fasilitas umum dan moda transportasi publik.
Tidak hanya soal infrastruktur fisik seperti ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas disabilitas, penerapan PUG juga dituntut menjangkau sektor esensial lain seperti kesehatan, pendidikan, hingga pemerataan akses ekonomi dan kesempatan kerja.
”Ketika pemerintah membangun fasilitas publik, kita juga harus melihat apakah kebutuhan masyarakat sudah terakomodasi. Misalnya, ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pansus 19 DPRD Kota Bandung mendorong agar perspektif gender tidak sekadar tempelan di atas kertas perencanaan. Integrasi tersebut harus dikawal ketat sejak fase perumusan kebijakan, eksekusi program, hingga proses evaluasi berkala. Melalui payung hukum Raperda PUG ini, arah pembangunan Kota Bandung diharapkan mampu bertransformasi menjadi kian inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warganya tanpa terkecuali.






