Atasi Kesenjangan Hunian, Pansus 20 DPRD Bandung Godok Raperda Rusun 111 Pasal ​

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Edwin Apandi

​HALOJABAR.CO — Keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan hunian di Kota Bandung membuat rumah susun menjadi salah satu solusi utama penyediaan tempat tinggal, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, penyediaan hunian vertikal tersebut harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik, fasilitas yang memadai, serta biaya yang terjangkau bagi para penghuninya.

​Hal tersebut menjadi perhatian utama Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Edwin Apandi

dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

​Menurut Syahlevi, pembaruan regulasi yang sebelumnya diterbitkan pada tahun 2014 ini sangat diperlukan guna menjawab berbagai persoalan pengelolaan rumah susun sekaligus meningkatkan kesejahteraan penghuninya secara nyata.

​“Sekarang kami sedang membahas Raperda tentang Rumah Susun di Pansus 20. Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang terbit pada 2014,” ujar Syahlevi.

​Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut memuat 111 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah susun secara menyeluruh. Oleh karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara komprehensif agar aturan yang dihasilkan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, melainkan benar-benar menjamin kenyamanan dan kepentingan penghuni.

​Sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan oleh penghuni rusun turut menjadi sorotan serius dalam pembahasan tersebut, mulai dari keterbatasan fasilitas, harga sewa yang dinilai mahal, hingga tingginya tarif listrik dan air.

​“Persoalan rumah susun ini cukup kompleks. Keluhan penghuninya beragam, mulai dari fasilitas yang masih kurang, harga sewa yang dinilai mahal, sampai biaya listrik dan air. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan perda,” katanya.

​Syahlevi menilai bahwa keberadaan rumah susun seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal yang layak. Oleh sebab itu, aspek keterjangkauan biaya dan kualitas pelayanan publik tidak boleh diabaikan oleh pemerintah.

​Di sisi lain, tantangan penyediaan hunian bagi MBR di Kota Bandung terlihat jelas dari tingginya jumlah warga yang mengantre untuk mendapatkan rumah susun. Saat ini, Kota Bandung baru memiliki tiga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan total 941 unit, sementara terdapat sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) yang tercatat masih dalam daftar tunggu.

​Kesenjangan yang cukup tajam antara ketersediaan unit dan kebutuhan riil masyarakat tersebut menunjukkan urgensi perlunya penambahan hunian vertikal di Kota Bandung.